SUMENEP, Indeks Jatim – Sebagai wujud implementasi fungsi legislasi dan peran DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, regulasi baru soal payung hukum dan perbaikan sistem layanan kesehatan daerah terus di upayakan.
dr. Virzannida Busyro anggota DPRD Sumenep fraksi PKB sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda SKD DPRD Sumenep mengatakan, bahwa setiap warga berhak untuk hidup sehat dan sudah menjadi tanggung jawab negara serta pemerintah untuk memastikan hak ini benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat melalui regulasi baru.
Regulasi tersebut berupa Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD). Sesuai dengan regulasi dari pusat, yaitu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, PP 28 tahun 2024, serta Permenkes Nomor 19 tahun 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itulah, raperda tentang SKD ini disusun, sebagai wujud implementasi fungsi dewan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah untuk mengatur dan memberikan akses jaminan kesehatan bagi setiap warga masyarakat di Kabupaten Sumenep khususnya di wilayah Kepulauan.
“Kabupaten Sumenep sampai saat ini belum memiliki Perda yang secara khusus mengatur sistem kesehatan daerah. Oleh karena itu, pembentukan Perda SKD ini menjadi penting, dengan harapan dapat meningkatkan indeks kesehatan masyarakat,” ujar Neng Virzan, Rabu, 16 Juli 2025.
Lebih lanjut, Neng Virzan menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk mencakup pengelolaan fasilitas kesehatan dan penguatan sumber daya manusia di sektor kesehatan. Beberapa hal yang akan diatur antara lain pengadaan ambulans laut, penyediaan rumah singgah bagi keluarga pasien yang dirujuk ke rumah sakit, serta sistem pembiayaan untuk tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah kepulauan.
“Selama ini belum ada aturan yang secara spesifik mengatur soal insentif dan biaya transportasi bagi tenaga kesehatan seperti perawat atau bidan yang mendampingi pasien di ambulans laut. Kami ingin perjuangkan agar biaya perjalanan pulang-pergi dan insentif mereka dapat ditanggung oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Putri sulung mantan Bupati Sumenep dua periode ini menegaskan bahwa penyusunan Raperda SKD sedang dalam proses pembahasan, dan ditargetkan dapat disahkan sebelum akhir tahun 2025.
“Tujuan kita sejalan dengan regulasi nasional. Dengan hadirnya Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah, diharapkan berbagai persoalan kesehatan di Sumenep dapat diatasi secara lebih komprehensif dan terintegrasi, karena sudah memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkasnya.
Penulis : A. Warits
Editor : Ghauzan
















