Sumenep, Indeks Jatim – DPRD Kabupaten Sumenep mulai mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai langkah memperkuat tata kelola aset pemerintah.
Pembahasan dilakukan melalui panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPRD guna mengkaji secara menyeluruh aturan terkait pengelolaan kekayaan daerah, mulai dari pencatatan administrasi hingga pemanfaatannya.
Rapat pansus berlangsung di ruang Komisi III DPRD Sumenep pada Senin (4/5/2025) dan dipimpin Ketua Pansus, M. Mirza Khomaini Hamid. Agenda tersebut turut dihadiri unsur pemerintah daerah, di antaranya Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Sumenep.
Mirza mengatakan, regulasi tersebut menjadi kebutuhan penting bagi pemerintah daerah agar pengelolaan aset berjalan lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, pembahasan dilakukan secara mendalam pada setiap pasal agar aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan ketika diterapkan oleh organisasi perangkat daerah.
“Kami ingin raperda ini benar-benar mampu menjawab persoalan pengelolaan aset di daerah, sehingga pelaksanaannya nanti lebih jelas dan terukur,” katanya.
Ia menjelaskan, pansus menaruh perhatian besar pada aspek pengawasan serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang selama ini dinilai belum sepenuhnya maksimal.
Selain memperkuat administrasi, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah.
“Jangan sampai aset daerah tidak terdata dengan baik atau penggunaannya tidak memberi manfaat maksimal bagi pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya.
DPRD bersama pemerintah daerah menargetkan pembahasan raperda dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan agar segera masuk tahap pengesahan menjadi peraturan daerah.
Penulis : A. Warist
Editor : Ghauzan















