Kabar Baik! Denda PBB Dihapus, Ini Kata Bupati Sumenep

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. H. Achmad Fauzi, SH.,MH Bupati Sumenep (Foto: Ils Rez Indeks Jatim)

Dr. H. Achmad Fauzi, SH.,MH Bupati Sumenep (Foto: Ils Rez Indeks Jatim)

SUMENEP, Indeks Jatim – Dalam rangka mengurangi beban masyarakat yang selama ini terbebani oleh denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah strategis dengan menghapus sanksi administratif atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2025.

Masa berlaku penghapusan sanksi efektif sejak 30 Juni 2025 hingga 31 Desember 2025 yang meliputi penghapusan denda, bunga dan kenaikan pajak dengan syarat wajib Pajak harus melunasi pokok pajak yang tertunggak dalam periode tersebut.

Baca Juga :  Bupati Fauzi: Sumenep Bershalawat, Kita Mengetuk Langit Memohon Syafaat Rasulullah

Warga Sumenep hanya cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa harus menanggung denda, bunga, atau kenaikan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep melalui aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP melayani secara digital mekanisme tunggakan PBB-P2 tersebut.

Menurut bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Worgsojudo, SH.,MH kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat serta sejalan dengan: Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, upaya percepatan realisasi pendapatan daerah dan pemulihan ekonomi pascapandemi.

Baca Juga :  Satusehat Hadir di RSUD. Dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Akses Layanan Kesehatan Kian Praktis

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus mengurangi beban masyarakat,” tegas Bupati dalam dokumen resminya, dikutip Rabu (9/7/2025).

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengurangi beban masyarakat yang selama ini terbebani oleh denda administratif.

Ia mendorong warga segera memanfaatkan masa tenggat ini untuk melunasi pokok pajak tanpa khawatir denda serta memastikan data objek pajak terdaftar di sistem Bapenda.

“Kami mengimbau agar masyarakat memanfaatkan periode keringanan ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2025,” tandasnya.

Baca Juga :  Mulyadi DPRD Sumenep Wujudkan Aspirasi Warga 3 Desa Nikmati Listrik

Berita Terkait

Banyuwangi Siapkan “Benteng” Ekonomi Lokal Lewat Perda Produk Unggulan
Bupati Achmad Fauzi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 5.224 Honorer
Legislator Darul Hasyim Fath Dorong Ko-Eksistensi di Pulau Masakambing
Ansor dan Kemenag Bersinergi, Deklarasi Perang Terhadap Narkotika dan Judol
Narkoba Jadi ‘Rumput Liar’ Ancam Sekolah, Satgas Baanar dan Disdik Sumenep Pasang Badan
Wabup Kiai Imam Hasyim dalam FGD 2025 PWRI: Pembinaan Olahraga Butuh Sinergi Multi-Pihak
BPRS Bhakti Sumekar Dorong UMKM dengan Strategi Pembiayaan Syariah Fleksibel
RSUDMA Cup 2025 Perkuat Jejaring Antarinstansi Lewat Sportivitas

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 15:58 WIB

Banyuwangi Siapkan “Benteng” Ekonomi Lokal Lewat Perda Produk Unggulan

Senin, 1 Desember 2025 - 13:07 WIB

Bupati Achmad Fauzi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 5.224 Honorer

Sabtu, 29 November 2025 - 20:21 WIB

Legislator Darul Hasyim Fath Dorong Ko-Eksistensi di Pulau Masakambing

Rabu, 19 November 2025 - 17:58 WIB

Narkoba Jadi ‘Rumput Liar’ Ancam Sekolah, Satgas Baanar dan Disdik Sumenep Pasang Badan

Rabu, 19 November 2025 - 12:30 WIB

Wabup Kiai Imam Hasyim dalam FGD 2025 PWRI: Pembinaan Olahraga Butuh Sinergi Multi-Pihak

Berita Terbaru