Kabar Baik! Denda PBB Dihapus, Ini Kata Bupati Sumenep

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. H. Achmad Fauzi, SH.,MH Bupati Sumenep (Foto: Ils Rez Indeks Jatim)

Dr. H. Achmad Fauzi, SH.,MH Bupati Sumenep (Foto: Ils Rez Indeks Jatim)

SUMENEP, Indeks Jatim – Dalam rangka mengurangi beban masyarakat yang selama ini terbebani oleh denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah strategis dengan menghapus sanksi administratif atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2025.

Masa berlaku penghapusan sanksi efektif sejak 30 Juni 2025 hingga 31 Desember 2025 yang meliputi penghapusan denda, bunga dan kenaikan pajak dengan syarat wajib Pajak harus melunasi pokok pajak yang tertunggak dalam periode tersebut.

Baca Juga :  Bupati Achmad Fauzi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 5.224 Honorer

Warga Sumenep hanya cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa harus menanggung denda, bunga, atau kenaikan lainnya.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep melalui aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP melayani secara digital mekanisme tunggakan PBB-P2 tersebut.

Menurut bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Worgsojudo, SH.,MH kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat serta sejalan dengan: Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, upaya percepatan realisasi pendapatan daerah dan pemulihan ekonomi pascapandemi.

Baca Juga :  Permudah Calon Jamaah Haji dan Umroh, BPRS Bhakti Sumekar Sediakan Layanan Tukar Riyal

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus mengurangi beban masyarakat,” tegas Bupati dalam dokumen resminya, dikutip Rabu (9/7/2025).

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengurangi beban masyarakat yang selama ini terbebani oleh denda administratif.

Ia mendorong warga segera memanfaatkan masa tenggat ini untuk melunasi pokok pajak tanpa khawatir denda serta memastikan data objek pajak terdaftar di sistem Bapenda.

“Kami mengimbau agar masyarakat memanfaatkan periode keringanan ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2025,” tandasnya.

Baca Juga :  Bupati Fauzi Ajak Kobarkan Semangat Merah Putih di HUT RI ke-80

Berita Terkait

Komisi DPRD Sumenep Soroti DAK 2026, Komitmen Perketat Pengawasan
DP 0 Persen! BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Pembiayaan Motor Impian Tanpa Ribet
Bahaya Produk Kedaluwarsa, DPRD Sumenep Minta Dinkes Perketat Pengawsan
Buka Bersama PC ISNU Sumenep, Momentum Bangkitkan Semangat Organisasi
Simbolisme Kerakyatan di Ulang Tahun ke-79 Megawati; Politisi dan Ojek Online Duduk Semeja
Akselerasi Kesejahteraan, Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar untuk Restorasi Hunian
Adaptasi Digital Memukau, Pengguna Mobile JKN di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Melesat 96 Persen
LBH GP Ansor dan Polres Sumenep Bahas MoU Pendampingan Hukum Gratis

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:32 WIB

Komisi DPRD Sumenep Soroti DAK 2026, Komitmen Perketat Pengawasan

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:52 WIB

DP 0 Persen! BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Pembiayaan Motor Impian Tanpa Ribet

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:35 WIB

Bahaya Produk Kedaluwarsa, DPRD Sumenep Minta Dinkes Perketat Pengawsan

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:42 WIB

Buka Bersama PC ISNU Sumenep, Momentum Bangkitkan Semangat Organisasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:15 WIB

Simbolisme Kerakyatan di Ulang Tahun ke-79 Megawati; Politisi dan Ojek Online Duduk Semeja

Berita Terbaru