Hj. Kasipah Dorong Raperda Fasilitasi Pesantren untuk Perkuat Peran Santri

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hj. Kasipah, A.Md Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Fraksi PDI Perjuangan

Hj. Kasipah, A.Md Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Fraksi PDI Perjuangan

Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Kasipah, menegaskan komitmennya memperjuangkan penguatan lembaga pesantren melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pesantren. Raperda ini disiapkan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menekankan pentingnya fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ia menilai, pesantren bukan hanya lembaga keagamaan, melainkan juga pilar penting dalam membangun karakter dan kemandirian umat di era digital.

SIDOARJO, Indeks Jatim – DPRD Kabupaten Sidoarjo menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pesantren. Hal itu disampaikan juru bicara DPRD Kabupaten Sidoarjo, Hj. Kasipah, A.Md anggota legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dalam paparannya, Kasipah menjelaskan bahwa Raperda Fasilitasi Pesantren disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mengamanatkan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren.

Baca Juga :  Direktur RSUD Sumenep Hadiri Forum Nasional PMI, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas kepada pesantren, baik dalam bentuk pendanaan, sarana prasarana, maupun pembinaan dan pemberdayaan kelembagaan,” jelas H. Kasipah dalam penyampaian Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu (8/10/2025) kemarin.

Menurutnya, penyusunan Raperda ini bertujuan memberikan payung hukum yang jelas bagi pengelolaan dan pengembangan pesantren di Kabupaten Sidoarjo. Melalui peraturan ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menjadi jembatan antara pesantren dan Kementerian Agama, khususnya dalam hal pembinaan tenaga pendidik dan peningkatan kualitas lembaga.

“Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan, kepastian hukum, dan keberlangsungan aktivitas pesantren,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Resmikan Program Peer Educator UKS untuk Ekosistem Sekolah Sehat

Kasipah menambahkan, pemerintah daerah akan memfasilitasi pesantren melalui sejumlah program strategis, di antaranya sebagai berikut.

Satu, Pendataan dan pemetaan pondok pesantren di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Dua, Penyusunan program pembinaan, pemberdayaan, pengawasan, serta mentoring bagi santri dan tenaga pendidik.

Tiga, Penyinergian program fasilitas dan penghargaan untuk meningkatkan mutu pesantren agar semakin mandiri dan berdaya saing.

Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya sinergi antara pesantren dan pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan era digital. Pesantren diharapkan mampu menjadi agen perubahan (agent of change) dalam membangun masyarakat yang berakhlak, mandiri, serta melek teknologi.

“Di tengah perkembangan digital saat ini, santri dan pesantren memiliki potensi besar menjadi motor penggerak perubahan sosial dan ekonomi. Karena itu, Raperda ini juga mendorong lahirnya santri yang kreatif dan inovatif,” tutur Kasipah.

Baca Juga :  BRIDA Sumenep Dorong Budaya Inovasi Melalui Ajang Inovasi Daerah 2025

Raperda Fasilitasi Pesantren ini, lanjutnya, juga akan mendorong pengalokasian anggaran secara profesional dalam APBD Sidoarjo, sehingga pemberdayaan pesantren dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, S.M., menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan Raperda tersebut.

Ia berharap peraturan ini nantinya dapat menjadi landasan kuat dalam mengoptimalkan peran pesantren sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan umat.

“Kami berharap Raperda ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat pesantren di Sidoarjo, baik dari sisi kelembagaan, ekonomi, maupun kontribusi terhadap pembangunan daerah,” ungkap Abdillah Nasih.

Selanjutnya, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi D DPRD Sidoarjo untuk mendapatkan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Penulis : *Red

Berita Terkait

Komisi DPRD Sumenep Soroti DAK 2026, Komitmen Perketat Pengawasan
DP 0 Persen! BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Pembiayaan Motor Impian Tanpa Ribet
Bahaya Produk Kedaluwarsa, DPRD Sumenep Minta Dinkes Perketat Pengawsan
Buka Bersama PC ISNU Sumenep, Momentum Bangkitkan Semangat Organisasi
Simbolisme Kerakyatan di Ulang Tahun ke-79 Megawati; Politisi dan Ojek Online Duduk Semeja
Akselerasi Kesejahteraan, Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar untuk Restorasi Hunian
Adaptasi Digital Memukau, Pengguna Mobile JKN di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Melesat 96 Persen
LBH GP Ansor dan Polres Sumenep Bahas MoU Pendampingan Hukum Gratis

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:32 WIB

Komisi DPRD Sumenep Soroti DAK 2026, Komitmen Perketat Pengawasan

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:52 WIB

DP 0 Persen! BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Pembiayaan Motor Impian Tanpa Ribet

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:35 WIB

Bahaya Produk Kedaluwarsa, DPRD Sumenep Minta Dinkes Perketat Pengawsan

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:42 WIB

Buka Bersama PC ISNU Sumenep, Momentum Bangkitkan Semangat Organisasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:15 WIB

Simbolisme Kerakyatan di Ulang Tahun ke-79 Megawati; Politisi dan Ojek Online Duduk Semeja

Berita Terbaru