YOGYAKARTA, Indeks Jatim – Ribuan anggota dan pengurus Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) menggelar unjuk rasa di depan Mapolresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026).
Mereka mendesak penghentian proses hukum terhadap pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura yang dilaporkan terkait kesepakatan jarak antar-pelaku usaha.
Ketua Niagawan KMY H. Shaleh dan Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura H. Subur Adi Cahyono memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan sebagai terlapor dengan didampingi tim penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja.
Koordinator Umum KMY, Aan Hidayat, mengatakan istighasah tersebut menjadi bentuk dukungan kepada pengurus sekaligus penyampaian aspirasi agar perkara ditangani secara adil.
“Kami warga Madura datang ke tempat ini dengan damai untuk menggelar doa bersama sekaligus menyampaikan aspirasi terkait pemanggilan beberapa pengurus paguyuban,” ujar Aan.
Ia menegaskan KMY mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian dan meminta proses hukum berjalan secara profesional.
“Yang kami minta sederhana, hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” katanya.
Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Yogyakarta, RB Jugil Adiningrat, menyebut perkara tersebut berkaitan dengan kesepakatan internal mengenai jarak antartoko kelontong untuk mencegah perselisihan antar-pedagang.
Menurut dia, kesepakatan itu bertujuan menjaga hubungan sesama pengusaha Madura maupun dengan warga dan pelaku usaha lokal.
KMY menyebut pelapor merupakan anggota organisasi yang ikut menyepakati dan menandatangani aturan jarak usaha tersebut, tetapi kemudian dinilai melanggarnya.
“Sebagai pimpinan KMY, kami bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian Jogja, aturan paguyuban itu lahir agar sesama pengusaha Madura tidak saling berbenturan dalam menjalankan usaha,” kata Jugil.
Ia berharap pemerintah daerah menyusun aturan yang jelas bersama paguyuban untuk mencegah konflik antar-pelaku usaha.
Selain meminta penghentian proses hukum terhadap pengurusnya, KMY berencana melaporkan Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan ke Polresta Yogyakarta atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
KMY mempersoalkan dugaan tindakan ketiganya yang dinilai bertindak seolah-olah sebagai advokat dalam proses pelaporan dan komunikasi mengenai penyelesaian perkara.
Dalam pernyataan tertulisnya, KMY menyebut ketiganya berstatus sebagai paralegal di LBH INTAN dan merujuk Pasal 31 UU Advokat serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018 untuk mendasari keberatan tersebut.
KMY juga menyoroti komunikasi mengenai opsi penyelesaian perkara, termasuk dalam pertemuan pada 13 dan 14 September 2026 di Polresta Yogyakarta.
Ketua Tim Kuasa Hukum KMY, Agus Slamet Hidayat, mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk menegakkan hukum dan menjaga marwah profesi advokat.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan KMY,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, KMY mengajukan lima tuntutan, yakni penanganan laporan secara objektif dan profesional, pertimbangan terhadap konteks sosial serta kesepakatan internal organisasi, dan penghentian proses hukum terhadap pengurus karena menilai unsur pidana dalam laporan tersebut lemah.
KMY juga meminta pemerintah pusat, kepolisian, dan Pemerintah Daerah DIY melindungi pengusaha toko kelontong Madura sebagai bagian dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memproses laporan terhadap tiga orang tersebut secara adil dan setara di hadapan hukum.
















