Ironi Fiskal, PKDI Sumenep Sorot PMK 81/2025 yang Menyandera 74 Desa di Sumenep

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep, H. Abdul Hayat (Foto: Istimewa)

Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep, H. Abdul Hayat (Foto: Istimewa)

SUMENEP, Indeks Jatim – Pembangunan di 74 desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kini berada di persimpangan kritis. Kepastian pencairan Dana Desa (DD) tahap II telah gagal total akibat implementasi mendadak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Kebijakan fiskal yang baru terbit pada 25 November ini dinilai setara dengan “rem darurat” yang menghentikan paksa program kerja desa yang telah terstruktur sejak awal tahun anggaran.

Fenomena ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan isu fundamental yang mengancam asas perencanaan partisipatif yang diamanatkan oleh Undang-Undang Desa. DD tahap II, yang merupakan alokasi non-earmark, adalah nadi utama untuk pembiayaan pembangunan fisik dan penguatan layanan publik yang krusial.

Baca Juga :  FPK Apresiasi Proses PAW, Dorong Hairul Anam Jaga Amanah Rakyat

Paradoks Regulasi: Ketika Aturan Mengkhianati Perencanaan

Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep, H. Abdul Hayat, atau akrab disapa H. Obet, menegaskan bahwa kerugian yang ditimbulkan sangat masif, khususnya bagi desa non-earmark yang dananya belum tersentuh.

“Kami secara tegas menilai penerapan PMK 81/2025 ini cacat karena bersifat surut atau retrospektif, pengajuan pencairan telah kami layangkan sejak 17 September 2025. Sangat tidak logis jika regulasi yang terbit dua bulan setelahnya justru memblokir dananya. Ini melumpuhkan semangat UU Desa dan musyawarah yang telah kami lakukan” ujar H. Obet.

Dana yang seharusnya menjadi katalisator bagi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kini tertahan di pusat, menyebabkan banyak program pembangunan vital terpaksa ditunda atau bahkan dibatalkan. Stagnasi ini tidak hanya dialami Sumenep, namun menjadi isu nasional yang merugikan ribuan desa lainnya.

Baca Juga :  Usai Dikukuhkan, H. Obet Siap Dorong PKDI Lebih Solid dan Progresif

Komitmen Perjuangan PKDI Tempuh Jalur Resmi Demi Kepastian Fiskal

Menghadapi kebuntuan ini, PKDI Sumenep mengambil sikap yang terukur dan profesional. Berbeda dengan langkah demonstrasi yang ditempuh pihak lain, PKDI memilih jalur komunikasi resmi dan advokasi terstruktur.

PKDI berkomitmen penuh untuk memperjuangkan hak-hak desa melalui mekanisme kelembagaan yang diakui. Surat resmi dan permintaan audiensi telah dilayangkan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, dan siap melakukan lobi hingga ke level Sekretariat Kabinet.

“Fokus kami hanya satu, menuntut pencairan Dana Desa tahap II yang tertahan sejak 17 September 2025 segera dicairkan. Kami meminta Pemerintah Pusat untuk meninjau ulang atau bahkan mencabut PMK 81/2025 karena kebijakan ini terbukti membuat laju pembangunan desa menjadi nol” tegas H Obet, menutup pernyataan dengan janji perjuangan tanpa henti demi keberlangsungan program desa.

Baca Juga :  Penambang Ilegal di Sumenep Masih Marak, Abd. Halim: Jangan Dibiarkan!

Keputusan pemerintah pusat atas desakan ini akan menjadi ujian nyata terhadap komitmen negara dalam mendukung otonomi desa dan menjamin keberlanjutan pembangunan infrastruktur di tingkat tapak.

Penulis : A. Warits

Editor : Ghauzan

Berita Terkait

Bappeda Sumenep Kejar Quick Wins Ekonomi, Tak Ingin Roadmap Berhenti di Atas Kertas
Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru, KEI Digaanjar Penghargaan Bupati Sumenep
19 Kelompok TK-SD Meriahkan Festival Tan Pangantanan di Sumenep
BPRS Bhakti Sumekar Bantu Pengembangan Perpustakaan SDN Pajagalan II Sumenep
DPRD Sumenep Soroti Kinerja Pemkab 2025, Pansus Sampaikan Sejumlah Rekomendasi Strategis
Komisi DPRD Sumenep Soroti DAK 2026, Komitmen Perketat Pengawasan
DP 0 Persen! BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Pembiayaan Motor Impian Tanpa Ribet
Bahaya Produk Kedaluwarsa, DPRD Sumenep Minta Dinkes Perketat Pengawsan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:00 WIB

Bappeda Sumenep Kejar Quick Wins Ekonomi, Tak Ingin Roadmap Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:39 WIB

19 Kelompok TK-SD Meriahkan Festival Tan Pangantanan di Sumenep

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:30 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Bantu Pengembangan Perpustakaan SDN Pajagalan II Sumenep

Kamis, 30 April 2026 - 16:47 WIB

DPRD Sumenep Soroti Kinerja Pemkab 2025, Pansus Sampaikan Sejumlah Rekomendasi Strategis

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:32 WIB

Komisi DPRD Sumenep Soroti DAK 2026, Komitmen Perketat Pengawasan

Berita Terbaru