SUMENEP, Indeks Jatim – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2025, Pemerintah Kabupaten Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan pemerintah daerah mengenakan pakaian santri.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 35 Tahun 2025, sebagai bentuk penghormatan terhadap peran santri dan ulama dalam perjuangan serta pembentukan karakter bangsa.
Mulai 22 hingga 24 Oktober 2025, ASN laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim putih lengan panjang, dan peci hitam, sedangkan ASN perempuan memakai baju muslimah putih dengan kerudung atau jilbab. Kebijakan ini, menurut Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH.,MH bukan sekadar simbol seremonial, melainkan penegasan nilai-nilai keagamaan yang tumbuh dari tradisi pesantren.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pakaian santri mencerminkan kesederhanaan, kejujuran, dan keikhlasan. Itulah nilai dasar yang ingin kita tanamkan kepada para ASN dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat” ujar Bupati Achmad Fauzi, Senin (20/10/2025).
Bupati menjelaskan, semangat Hari Santri tidak hanya milik kalangan pesantren, tetapi juga menjadi inspirasi bagi aparatur pemerintahan untuk bekerja dengan hati, penuh keikhlasan, dan semangat kebangsaan. Nilai-nilai pesantren seperti taat kepada guru, disiplin waktu, dan semangat melayani umat, sejalan dengan etos kerja ASN yang berlandaskan pelayanan publik.
“Hari Santri menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk ASN, untuk meneladani perjuangan para santri yang gigih mempertahankan kemerdekaan dan menegakkan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin” tegasnya.
Kendati demikian, Bupati menegaskan kebijakan berpakaian santri tidak berlaku bagi ASN yang memiliki tugas teknis lapangan atau pelayanan langsung, seperti Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, tenaga kesehatan rumah sakit dan puskesmas, agar pelayanan publik tetap optimal.
Lebih jauh, pemerintah daerah berharap momentum ini dapat memperkuat sinergi antara nilai-nilai pesantren dan birokrasi modern, di mana spiritualitas menjadi dasar integritas. Melalui kebijakan ini, Pemkab Sumenep berupaya membangun pemerintahan yang tidak hanya profesional, tetapi juga berakhlakul karimah.
“ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, menjalankan tugas dengan semangat santri: tulus, jujur, sederhana, dan penuh tanggung jawab” pungkas Bupati Achmad Fauzi.
Dengan demikian, peringatan Hari Santri di Kabupaten Sumenep tidak hanya menjadi perayaan identitas keagamaan, tetapi juga ajakan moral untuk menghadirkan nilai pesantren dalam setiap lini pelayanan publik, menjadikan birokrasi sebagai cerminan pengabdian dan ibadah kepada Allah SWT.
Penulis : A. Warits
Editor : Ghauzan