Penambang Ilegal di Sumenep Masih Marak, Abd. Halim: Jangan Dibiarkan!

Sabtu, 17 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

koordinator Front Pejuang Keadilan (FPK). (Foto: Indeks Jatim)

koordinator Front Pejuang Keadilan (FPK). (Foto: Indeks Jatim)

SUMENEP, Indeks Jatim – Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih terus berlangsung meski sudah sering kali diimbau untuk mengurus perizinan. Fakta ini membuat sejumlah kalangan angkat suara, termasuk aktivis muda, Abd. Halim.

Menurut Halim, tambang galian C yang tak berizin seharusnya tidak diberi ruang untuk beroperasi. Ia menegaskan bahwa setiap penambang wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

“Sejatinya, tak ada ruang bagi penambang jika belum punya IUP dan SIPB,” tegas Halim kepada media ini. Sabtu, 17/5/2025

Aktivis muda yang juga koordinator Front Pejuang Keadilan (FPK) itu menilai perlunya pengawasan pemerintah khususnya aparat penegak hukum (APH) untuk menindak secara tegas para penambang ilegal tersebut.

Baca Juga :  RSUDMA Sumenep Pacu Transformasi Teknologi demi Layanan Kesehatan Prima

“Ini PR besar bagi APH. Jangan dibiarkan terus, penambang ilegal itu tak peduli soal dampak lingkungan. Akhirnya rakyat lagi yang kena imbas,” sambungnya.

Halim mendorong agar penegakan hukum dijalankan secara tegas agar memberi efek jera bagi para pelaku tambang ilegal. Ia menyebut, pemuda dan aktivis di Sumenep tidak akan tinggal diam.

“Kami akan terus mendesak APH untuk mengusut tuntas dan menutup semua aktivitas tambang ilegal di Sumenep,” ujar Halim.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik tambang ilegal melanggar sejumlah undang-undang. Pelaku bisa dijerat pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga :  BRIDA Sumenep Dorong Budaya Inovasi Melalui Ajang Inovasi Daerah 2025

“Ada aturannya. Mulai dari UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, sampai UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Jadi jelas, ini bukan pelanggaran ringan,” tandasnya.

Penulis : A. Warits

Editor : Ghauzan

Berita Terkait

Bappeda Sumenep Kejar Quick Wins Ekonomi, Tak Ingin Roadmap Berhenti di Atas Kertas
Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru, KEI Digaanjar Penghargaan Bupati Sumenep
19 Kelompok TK-SD Meriahkan Festival Tan Pangantanan di Sumenep
BPRS Bhakti Sumekar Bantu Pengembangan Perpustakaan SDN Pajagalan II Sumenep
DPRD Sumenep Soroti Kinerja Pemkab 2025, Pansus Sampaikan Sejumlah Rekomendasi Strategis
Komisi DPRD Sumenep Soroti DAK 2026, Komitmen Perketat Pengawasan
DP 0 Persen! BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Pembiayaan Motor Impian Tanpa Ribet
Bahaya Produk Kedaluwarsa, DPRD Sumenep Minta Dinkes Perketat Pengawsan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:00 WIB

Bappeda Sumenep Kejar Quick Wins Ekonomi, Tak Ingin Roadmap Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:39 WIB

19 Kelompok TK-SD Meriahkan Festival Tan Pangantanan di Sumenep

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:30 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Bantu Pengembangan Perpustakaan SDN Pajagalan II Sumenep

Kamis, 30 April 2026 - 16:47 WIB

DPRD Sumenep Soroti Kinerja Pemkab 2025, Pansus Sampaikan Sejumlah Rekomendasi Strategis

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:32 WIB

Komisi DPRD Sumenep Soroti DAK 2026, Komitmen Perketat Pengawasan

Berita Terbaru