Penambang Ilegal di Sumenep Masih Marak, Abd. Halim: Jangan Dibiarkan!

Sabtu, 17 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

koordinator Front Pejuang Keadilan (FPK). (Foto: Indeks Jatim)

koordinator Front Pejuang Keadilan (FPK). (Foto: Indeks Jatim)

SUMENEP, Indeks Jatim – Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih terus berlangsung meski sudah sering kali diimbau untuk mengurus perizinan. Fakta ini membuat sejumlah kalangan angkat suara, termasuk aktivis muda, Abd. Halim.

Menurut Halim, tambang galian C yang tak berizin seharusnya tidak diberi ruang untuk beroperasi. Ia menegaskan bahwa setiap penambang wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

“Sejatinya, tak ada ruang bagi penambang jika belum punya IUP dan SIPB,” tegas Halim kepada media ini. Sabtu, 17/5/2025

Aktivis muda yang juga koordinator Front Pejuang Keadilan (FPK) itu menilai perlunya pengawasan pemerintah khususnya aparat penegak hukum (APH) untuk menindak secara tegas para penambang ilegal tersebut.

Baca Juga :  DP 0 Persen! BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Pembiayaan Motor Impian Tanpa Ribet

“Ini PR besar bagi APH. Jangan dibiarkan terus, penambang ilegal itu tak peduli soal dampak lingkungan. Akhirnya rakyat lagi yang kena imbas,” sambungnya.

Halim mendorong agar penegakan hukum dijalankan secara tegas agar memberi efek jera bagi para pelaku tambang ilegal. Ia menyebut, pemuda dan aktivis di Sumenep tidak akan tinggal diam.

“Kami akan terus mendesak APH untuk mengusut tuntas dan menutup semua aktivitas tambang ilegal di Sumenep,” ujar Halim.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik tambang ilegal melanggar sejumlah undang-undang. Pelaku bisa dijerat pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga :  LBH GP Ansor dan Polres Sumenep Bahas MoU Pendampingan Hukum Gratis

“Ada aturannya. Mulai dari UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, sampai UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Jadi jelas, ini bukan pelanggaran ringan,” tandasnya.

Penulis : A. Warits

Editor : Ghauzan

Berita Terkait

Komisi DPRD Sumenep Soroti DAK 2026, Komitmen Perketat Pengawasan
DP 0 Persen! BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Pembiayaan Motor Impian Tanpa Ribet
Bahaya Produk Kedaluwarsa, DPRD Sumenep Minta Dinkes Perketat Pengawsan
Buka Bersama PC ISNU Sumenep, Momentum Bangkitkan Semangat Organisasi
Simbolisme Kerakyatan di Ulang Tahun ke-79 Megawati; Politisi dan Ojek Online Duduk Semeja
Akselerasi Kesejahteraan, Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar untuk Restorasi Hunian
Adaptasi Digital Memukau, Pengguna Mobile JKN di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Melesat 96 Persen
LBH GP Ansor dan Polres Sumenep Bahas MoU Pendampingan Hukum Gratis

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:32 WIB

Komisi DPRD Sumenep Soroti DAK 2026, Komitmen Perketat Pengawasan

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:52 WIB

DP 0 Persen! BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Pembiayaan Motor Impian Tanpa Ribet

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:35 WIB

Bahaya Produk Kedaluwarsa, DPRD Sumenep Minta Dinkes Perketat Pengawsan

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:42 WIB

Buka Bersama PC ISNU Sumenep, Momentum Bangkitkan Semangat Organisasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:15 WIB

Simbolisme Kerakyatan di Ulang Tahun ke-79 Megawati; Politisi dan Ojek Online Duduk Semeja

Berita Terbaru