Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Kasipah, menegaskan komitmennya memperjuangkan penguatan lembaga pesantren melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pesantren. Raperda ini disiapkan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menekankan pentingnya fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ia menilai, pesantren bukan hanya lembaga keagamaan, melainkan juga pilar penting dalam membangun karakter dan kemandirian umat di era digital.
SIDOARJO, Indeks Jatim – DPRD Kabupaten Sidoarjo menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pesantren. Hal itu disampaikan juru bicara DPRD Kabupaten Sidoarjo, Hj. Kasipah, A.Md anggota legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dalam paparannya, Kasipah menjelaskan bahwa Raperda Fasilitasi Pesantren disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mengamanatkan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren.
“Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas kepada pesantren, baik dalam bentuk pendanaan, sarana prasarana, maupun pembinaan dan pemberdayaan kelembagaan,” jelas H. Kasipah dalam penyampaian Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu (8/10/2025) kemarin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penyusunan Raperda ini bertujuan memberikan payung hukum yang jelas bagi pengelolaan dan pengembangan pesantren di Kabupaten Sidoarjo. Melalui peraturan ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menjadi jembatan antara pesantren dan Kementerian Agama, khususnya dalam hal pembinaan tenaga pendidik dan peningkatan kualitas lembaga.
“Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan, kepastian hukum, dan keberlangsungan aktivitas pesantren,” jelasnya.
Kasipah menambahkan, pemerintah daerah akan memfasilitasi pesantren melalui sejumlah program strategis, di antaranya sebagai berikut.
Satu, Pendataan dan pemetaan pondok pesantren di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Dua, Penyusunan program pembinaan, pemberdayaan, pengawasan, serta mentoring bagi santri dan tenaga pendidik.
Tiga, Penyinergian program fasilitas dan penghargaan untuk meningkatkan mutu pesantren agar semakin mandiri dan berdaya saing.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya sinergi antara pesantren dan pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan era digital. Pesantren diharapkan mampu menjadi agen perubahan (agent of change) dalam membangun masyarakat yang berakhlak, mandiri, serta melek teknologi.
“Di tengah perkembangan digital saat ini, santri dan pesantren memiliki potensi besar menjadi motor penggerak perubahan sosial dan ekonomi. Karena itu, Raperda ini juga mendorong lahirnya santri yang kreatif dan inovatif,” tutur Kasipah.
Raperda Fasilitasi Pesantren ini, lanjutnya, juga akan mendorong pengalokasian anggaran secara profesional dalam APBD Sidoarjo, sehingga pemberdayaan pesantren dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, S.M., menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan Raperda tersebut.
Ia berharap peraturan ini nantinya dapat menjadi landasan kuat dalam mengoptimalkan peran pesantren sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan umat.
“Kami berharap Raperda ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat pesantren di Sidoarjo, baik dari sisi kelembagaan, ekonomi, maupun kontribusi terhadap pembangunan daerah,” ungkap Abdillah Nasih.
Selanjutnya, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi D DPRD Sidoarjo untuk mendapatkan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Penulis : *Red