SUMENEP, INDEKS,JATIM – DPRD Kabupaten Sumenep menyoroti Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026 senilai sekitar Rp49 miliar.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menegaskan pihaknya akan memperketat kontrol, terutama pada proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai dana transfer pusat. Tak ada lagi ruang longgar bagi pelaksanaan proyek yang asal jalan.
“Pengawasan akan kami perkuat. Semua proyek harus dicek detail dan sesuai perencanaan,” tegasnya. Jumat (27/3/2026).
Langkah ini bukan tanpa alasan. DPRD ingin memastikan setiap rupiah dari DAK benar-benar berbuah pembangunan nyata, bukan sekadar laporan di atas kertas. Muhri menyebut, pengawasan ketat menjadi benteng utama untuk menjaga kualitas sekaligus menutup celah penyimpangan.
Tak hanya di ruang rapat, pengawasan akan dibawa langsung ke lapangan. Komisi III siap memperbanyak kunjungan kerja hingga inspeksi mendadak (sidak), terutama jika muncul laporan masyarakat.
“Kami akan lebih sering turun dan lakukan sidak. Kalau ada temuan, langsung kami cek,” ujarnya.
Pesan keras juga diarahkan ke OPD teknis. DPRD mengingatkan agar pelaksanaan program DAK tidak dilakukan asal serap anggaran tanpa hasil jelas.
“Masyarakat akan melihat langsung hasilnya. Jangan hanya sekadar realisasi, tapi kualitasnya harus nyata,” tandasnya. (*)
















