SUMENEP, Indeks Jatim – Polemik mengenai efektivitas Pusat Informasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Kabupaten Sumenep memasuki babak baru. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Sumenep pada Senin (22/12/2025).
Aktivis PMII Komisariat Universitas PGRI (UPI) Sumenep membedah apa yang mereka sebut sebagai “kemandulan” fungsi lembaga informasi sektor hulu migas tersebut.
Sejak diinisiasi pada tahun 2021, Pusat Informasi KKKS yang dikelola oleh BUMD PT Wira Usaha Sumenep (WUS) dinilai gagal menjalankan fungsi diseminasi informasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Lapangan PMII UPI Sumenep, Moh. Hidayat, menyoroti ketidakjelasan legal standing dan skema kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan SKK Migas.
“Kami menuntut transparansi operasional. Bagaimana mungkin sebuah pusat informasi berdiri selama empat tahun tanpa memberikan dampak kognitif maupun praktis bagi masyarakat sekitar daerah terdampak migas?” ujar Hidayat dalam forum tersebut.
Salah satu sorotan tajam dalam audiensi ini adalah diskoneksi antara laporan administratif dan realitas di lapangan.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sumenep, Dadang Dedi Iskandar, mengakui minimnya impak positif lembaga tersebut, meski ia mengklaim bahwa audit tahunan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap berjalan secara rutin.
Pernyataan ini memicu kritik pedas dari Ketua Komisariat PMII UPI Sumenep, Diky Alamsyah. Ia menilai ada anomali dalam proses audit jika sebuah lembaga yang tampak pasif secara aktivitas tetap lolos verifikasi anggaran.
“Audit adalah instrumen akuntabilitas. Menjadi pertanyaan besar jika laporan tahunan tersedia namun aktivitas publiknya ‘gaib’. Kami mengkhawatirkan adanya ketidaksesuaian antara pelaporan dengan realitas programatik” tegas Diky.
Suasana RDP sempat memanas ketika Zainul Ubbadi, selaku penanggung jawab operasional Pusat Informasi KKKS, memberikan pernyataan jujur yang paradoks. Ia mengaku tidak memiliki kewenangan teknis maupun legalitas untuk menyampaikan data strategis sektor hulu migas.
“Tugas saya terbatas pada pengelolaan fisik kantor. Selebihnya, saya tidak memiliki mandat untuk bicara teknis migas” ungkapnya, yang secara implisit mengonfirmasi kekosongan fungsi edukasi di lembaga tersebut.
Merespons temuan-temuan tersebut, Komisi II DPRD Sumenep mengambil sikap tegas. Ketua Komisi II, Faisal Muhlis, menyatakan bahwa keberadaan lembaga yang tidak memberikan nilai tambah bagi masyarakat hanya akan membebani daerah.
“Eksploitasi sumber daya alam di Sumenep harus berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi. Jika Pusat Informasi ini tetap stagnan, lebih baik dibubarkan daripada menjadi beban administratif tanpa fungsi nyata” ujar Faisal.
Sebagai langkah konkret, DPRD Sumenep berkomitmen untuk melayangkan surat rekomendasi evaluasi menyeluruh kepada Bupati Sumenep, melakukan peninjauan ulang terhadap kontrak kerja sama dengan SKK Migas terkait pengelolaan pusat informasi serta endorong audit kinerja yang lebih substansial, tidak sekadar audit administratif formalitas.
Pertemuan ini menandai urgensi reorientasi tata kelola sektor migas di Sumenep agar kekayaan alam yang dikelola dapat dirasakan manfaatnya setidaknya melalui akses informasi yang transparan dan edukatif.
Penulis : A. Warits
Editor : Ghauzan
















