Steril Asap Rokok, RSUD Moh. Anwar Sumenep Libatkan TNI Jaga Kawasan Tanpa Rokok

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati M.Kes. (Foto Istimewa - Indeks Jatim)

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati M.Kes. (Foto Istimewa - Indeks Jatim)

SUMENEP, Indeks Jatim – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep makin tegas dalam menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu wujud nyatanya adalah melibatkan personel Kodim 0827/Sumenep untuk ikut turun tangan menjaga lingkungan rumah sakit dari asap rokok, khususnya saat jam besuk.

Langkah ini tak main-main. Rumah sakit milik Pemkab Sumenep itu memang sedang serius meningkatkan mutu pelayanan demi mewujudkan visinya: menjadi rumah sakit terbaik dan pilihan utama masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat. Salah satunya dengan memastikan seluruh area rumah sakit steril dari asap rokok,” tegas Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati M.Kes. Kamis (10/04/2025).

Menurutnya, sekadar menempelkan larangan merokok tidak cukup. Banyak pengunjung yang masih mengabaikan imbauan tersebut. Karena itu, kerja sama dengan aparat TNI dianggap langkah efektif.

Baca Juga :  Ansor dan Kemenag Bersinergi, Deklarasi Perang Terhadap Narkotika dan Judol

“Kalau petugas rumah sakit yang menegur, kadang diabaikan. Tapi kalau dari TNI, pengunjung cenderung patuh,” ucap dr. Erliyati.

Meski begitu, RSUD tetap memberi ruang toleransi. Bagi yang tidak bisa menahan diri untuk merokok, dipersilakan keluar pagar rumah sakit. Di area tersebut, pengunjung tidak lagi berada dalam zona KTR.

“Ini demi kesehatan bersama. Kami minta semua pihak ikut menjaga,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, penerapan KTR bukan hanya kebijakan internal rumah sakit, tapi juga bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2).

Baca Juga :  Akselerasi Kesejahteraan, Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar untuk Restorasi Hunian

Dalam aturan itu ditegaskan, pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, taman bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, dan fasilitas umum lainnya.

Penulis : A. Warits

Editor : Ghauzan

Berita Terkait

Buka Bersama PC ISNU Sumenep, Momentum Bangkitkan Semangat Organisasi
Simbolisme Kerakyatan di Ulang Tahun ke-79 Megawati; Politisi dan Ojek Online Duduk Semeja
Akselerasi Kesejahteraan, Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar untuk Restorasi Hunian
Adaptasi Digital Memukau, Pengguna Mobile JKN di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Melesat 96 Persen
LBH GP Ansor dan Polres Sumenep Bahas MoU Pendampingan Hukum Gratis
Birokrasi Sumenep Menuju Model Pelayanan Publik yang Adaptif dan Terintegrasi
Sinergi Multisektoral RSUD dr. H. Moh. Anwar Raih Apresiasi Atas Akselerasi “Calendar of Event” 2025
Pesan Pamungkas Bupati Fauzi di Penghujung 2025, Jaga Harmoni, Jemput Harapan Baru

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:42 WIB

Buka Bersama PC ISNU Sumenep, Momentum Bangkitkan Semangat Organisasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:15 WIB

Simbolisme Kerakyatan di Ulang Tahun ke-79 Megawati; Politisi dan Ojek Online Duduk Semeja

Senin, 19 Januari 2026 - 16:47 WIB

Akselerasi Kesejahteraan, Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar untuk Restorasi Hunian

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:41 WIB

Adaptasi Digital Memukau, Pengguna Mobile JKN di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Melesat 96 Persen

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:23 WIB

LBH GP Ansor dan Polres Sumenep Bahas MoU Pendampingan Hukum Gratis

Berita Terbaru