Steril Asap Rokok, RSUD Moh. Anwar Sumenep Libatkan TNI Jaga Kawasan Tanpa Rokok

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati M.Kes. (Foto Istimewa - Indeks Jatim)

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati M.Kes. (Foto Istimewa - Indeks Jatim)

SUMENEP, Indeks Jatim – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep makin tegas dalam menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu wujud nyatanya adalah melibatkan personel Kodim 0827/Sumenep untuk ikut turun tangan menjaga lingkungan rumah sakit dari asap rokok, khususnya saat jam besuk.

Langkah ini tak main-main. Rumah sakit milik Pemkab Sumenep itu memang sedang serius meningkatkan mutu pelayanan demi mewujudkan visinya: menjadi rumah sakit terbaik dan pilihan utama masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat. Salah satunya dengan memastikan seluruh area rumah sakit steril dari asap rokok,” tegas Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati M.Kes. Kamis (10/04/2025).

Menurutnya, sekadar menempelkan larangan merokok tidak cukup. Banyak pengunjung yang masih mengabaikan imbauan tersebut. Karena itu, kerja sama dengan aparat TNI dianggap langkah efektif.

“Kalau petugas rumah sakit yang menegur, kadang diabaikan. Tapi kalau dari TNI, pengunjung cenderung patuh,” ucap dr. Erliyati.

Meski begitu, RSUD tetap memberi ruang toleransi. Bagi yang tidak bisa menahan diri untuk merokok, dipersilakan keluar pagar rumah sakit. Di area tersebut, pengunjung tidak lagi berada dalam zona KTR.

“Ini demi kesehatan bersama. Kami minta semua pihak ikut menjaga,” imbuhnya.

Baca Juga :  40 Grup Musik Tong Tong Bakal Beraksi di Sumenep

Sekadar diketahui, penerapan KTR bukan hanya kebijakan internal rumah sakit, tapi juga bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2).

Dalam aturan itu ditegaskan, pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, taman bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, dan fasilitas umum lainnya.

Penulis : A. Warits

Editor : Ghauzan

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Gelar Rakerda UKS/M 2025: Optimalisasi Promosi Kesehatan untuk Meningkatkan Derajat Kesehatan Peserta Didik
PCNU Sumenep Ajak Warga Jadikan Hari Jadi ke-756 sebagai Momentum Memperkuat Kebersamaan
Reformasi Layanan Hukum Berbasis Digital, Bagian Hukum Sumenep Juara II Kategori Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah
BRIDA Sumenep Dorong Budaya Inovasi Melalui Ajang Inovasi Daerah 2025
Inovatif, Bapenda Sumenep Raih Juara I Anugerah Inovasi Daerah, Bukti Lompatan Inovasi Layanan Publik
“MIMI PERI KATE” Antar Puskesmas Pamolokan Raih Juara I Inovasi Pelayanan Publik Sumenep 2025
Menjawab Panggilan Kemanusiaan, PWRI Sumenep Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Pulau Sapudi
BPRS Bhakti Sumekar Rayakan HSN dengan Spirit Keberkahan, Pelayanan, dan Kemanfaatan

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 14:24 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Rakerda UKS/M 2025: Optimalisasi Promosi Kesehatan untuk Meningkatkan Derajat Kesehatan Peserta Didik

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:36 WIB

PCNU Sumenep Ajak Warga Jadikan Hari Jadi ke-756 sebagai Momentum Memperkuat Kebersamaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:02 WIB

BRIDA Sumenep Dorong Budaya Inovasi Melalui Ajang Inovasi Daerah 2025

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Inovatif, Bapenda Sumenep Raih Juara I Anugerah Inovasi Daerah, Bukti Lompatan Inovasi Layanan Publik

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:14 WIB

“MIMI PERI KATE” Antar Puskesmas Pamolokan Raih Juara I Inovasi Pelayanan Publik Sumenep 2025

Berita Terbaru