Steril Asap Rokok, RSUD Moh. Anwar Sumenep Libatkan TNI Jaga Kawasan Tanpa Rokok

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati M.Kes. (Foto Istimewa - Indeks Jatim)

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati M.Kes. (Foto Istimewa - Indeks Jatim)

SUMENEP, Indeks Jatim – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep makin tegas dalam menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu wujud nyatanya adalah melibatkan personel Kodim 0827/Sumenep untuk ikut turun tangan menjaga lingkungan rumah sakit dari asap rokok, khususnya saat jam besuk.

Langkah ini tak main-main. Rumah sakit milik Pemkab Sumenep itu memang sedang serius meningkatkan mutu pelayanan demi mewujudkan visinya: menjadi rumah sakit terbaik dan pilihan utama masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat. Salah satunya dengan memastikan seluruh area rumah sakit steril dari asap rokok,” tegas Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati M.Kes. Kamis (10/04/2025).

Menurutnya, sekadar menempelkan larangan merokok tidak cukup. Banyak pengunjung yang masih mengabaikan imbauan tersebut. Karena itu, kerja sama dengan aparat TNI dianggap langkah efektif.

Baca Juga :  Penambang Ilegal di Sumenep Masih Marak, Abd. Halim: Jangan Dibiarkan!

“Kalau petugas rumah sakit yang menegur, kadang diabaikan. Tapi kalau dari TNI, pengunjung cenderung patuh,” ucap dr. Erliyati.

Meski begitu, RSUD tetap memberi ruang toleransi. Bagi yang tidak bisa menahan diri untuk merokok, dipersilakan keluar pagar rumah sakit. Di area tersebut, pengunjung tidak lagi berada dalam zona KTR.

“Ini demi kesehatan bersama. Kami minta semua pihak ikut menjaga,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, penerapan KTR bukan hanya kebijakan internal rumah sakit, tapi juga bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2).

Baca Juga :  19 Kelompok TK-SD Meriahkan Festival Tan Pangantanan di Sumenep

Dalam aturan itu ditegaskan, pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, taman bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, dan fasilitas umum lainnya.

Penulis : A. Warits

Editor : Ghauzan

Berita Terkait

Sumenep dan Blitar Kolaborasi Pengembangan Pertanian hingga Kelautan
Wabup Sumenep Dorong Generasi Muda Jadi Pelestari Budaya Madura
Bappeda Sumenep Kejar Quick Wins Ekonomi, Tak Ingin Roadmap Berhenti di Atas Kertas
Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru, KEI Digaanjar Penghargaan Bupati Sumenep
19 Kelompok TK-SD Meriahkan Festival Tan Pangantanan di Sumenep
BPRS Bhakti Sumekar Bantu Pengembangan Perpustakaan SDN Pajagalan II Sumenep
DPRD Sumenep Soroti Kinerja Pemkab 2025, Pansus Sampaikan Sejumlah Rekomendasi Strategis
Komisi DPRD Sumenep Soroti DAK 2026, Komitmen Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:43 WIB

Sumenep dan Blitar Kolaborasi Pengembangan Pertanian hingga Kelautan

Kamis, 24 September 2026 - 06:49 WIB

Wabup Sumenep Dorong Generasi Muda Jadi Pelestari Budaya Madura

Rabu, 9 September 2026 - 14:00 WIB

Bappeda Sumenep Kejar Quick Wins Ekonomi, Tak Ingin Roadmap Berhenti di Atas Kertas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru, KEI Digaanjar Penghargaan Bupati Sumenep

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:39 WIB

19 Kelompok TK-SD Meriahkan Festival Tan Pangantanan di Sumenep

Berita Terbaru

Olahraga

Siapkan Lahan 10 Hektare, Sumenep Serius Bangun Sport Center

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:55 WIB