Steril Asap Rokok, RSUD Moh. Anwar Sumenep Libatkan TNI Jaga Kawasan Tanpa Rokok

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati M.Kes. (Foto Istimewa - Indeks Jatim)

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati M.Kes. (Foto Istimewa - Indeks Jatim)

SUMENEP, Indeks Jatim – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep makin tegas dalam menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu wujud nyatanya adalah melibatkan personel Kodim 0827/Sumenep untuk ikut turun tangan menjaga lingkungan rumah sakit dari asap rokok, khususnya saat jam besuk.

Langkah ini tak main-main. Rumah sakit milik Pemkab Sumenep itu memang sedang serius meningkatkan mutu pelayanan demi mewujudkan visinya: menjadi rumah sakit terbaik dan pilihan utama masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat. Salah satunya dengan memastikan seluruh area rumah sakit steril dari asap rokok,” tegas Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati M.Kes. Kamis (10/04/2025).

Menurutnya, sekadar menempelkan larangan merokok tidak cukup. Banyak pengunjung yang masih mengabaikan imbauan tersebut. Karena itu, kerja sama dengan aparat TNI dianggap langkah efektif.

Baca Juga :  Adaptasi Digital Memukau, Pengguna Mobile JKN di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Melesat 96 Persen

“Kalau petugas rumah sakit yang menegur, kadang diabaikan. Tapi kalau dari TNI, pengunjung cenderung patuh,” ucap dr. Erliyati.

Meski begitu, RSUD tetap memberi ruang toleransi. Bagi yang tidak bisa menahan diri untuk merokok, dipersilakan keluar pagar rumah sakit. Di area tersebut, pengunjung tidak lagi berada dalam zona KTR.

“Ini demi kesehatan bersama. Kami minta semua pihak ikut menjaga,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, penerapan KTR bukan hanya kebijakan internal rumah sakit, tapi juga bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2).

Baca Juga :  Tawadhu’ Santri, Jalan Sunyi Menuju Keberkahan Ilmu

Dalam aturan itu ditegaskan, pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, taman bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, dan fasilitas umum lainnya.

Penulis : A. Warits

Editor : Ghauzan

Berita Terkait

BPRS Bhakti Sumekar Bantu Pengembangan Perpustakaan SDN Pajagalan II Sumenep
DPRD Sumenep Soroti Kinerja Pemkab 2025, Pansus Sampaikan Sejumlah Rekomendasi Strategis
Komisi DPRD Sumenep Soroti DAK 2026, Komitmen Perketat Pengawasan
DP 0 Persen! BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Pembiayaan Motor Impian Tanpa Ribet
Bahaya Produk Kedaluwarsa, DPRD Sumenep Minta Dinkes Perketat Pengawsan
Buka Bersama PC ISNU Sumenep, Momentum Bangkitkan Semangat Organisasi
Simbolisme Kerakyatan di Ulang Tahun ke-79 Megawati; Politisi dan Ojek Online Duduk Semeja
Akselerasi Kesejahteraan, Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar untuk Restorasi Hunian

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:30 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Bantu Pengembangan Perpustakaan SDN Pajagalan II Sumenep

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:32 WIB

Komisi DPRD Sumenep Soroti DAK 2026, Komitmen Perketat Pengawasan

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:52 WIB

DP 0 Persen! BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Pembiayaan Motor Impian Tanpa Ribet

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:35 WIB

Bahaya Produk Kedaluwarsa, DPRD Sumenep Minta Dinkes Perketat Pengawsan

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:42 WIB

Buka Bersama PC ISNU Sumenep, Momentum Bangkitkan Semangat Organisasi

Berita Terbaru

Pansus DPRD Sumenep Genjot Pembahasan Raperda Aset Daerah

Pemerintahan

Pansus DPRD Sumenep Genjot Pembahasan Raperda Aset Daerah

Senin, 4 Mei 2026 - 16:17 WIB