SUMENEP, Indeks Jatim – Setelah penantian panjang, Pemerintah Kabupaten Sumenep secara resmi mengangkat ribuan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi 2025.
Langkah ini bukan sekadar pembaruan administrasi, melainkan sebuah terobosan transformatif dalam tata kelola sumber daya manusia (SDM) daerah, memberikan kejelasan status dan jaminan kerja bagi para abdi negara yang selama ini berjuang dalam ketidakpastian.
Sebanyak 5.224 orang tenaga honorer dari berbagai sektor vital, mulai dari pendidik, tenaga teknis, hingga profesional kesehatan hari ini menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka dalam sebuah seremoni akbar di Stadion GOR A. Yani Pangligur pada Senin (01/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH.,MH menekankan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen daerah untuk menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN, sejalan dengan amanat kebijakan pemerintah pusat.
“Honorer sebagai PPPK paruh waktu bukan sekadar perubahan status administrasi, melainkan sebuah bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab. Status baru ini menuntut tanggung jawab dan kinerja yang lebih baik dari sebelumnya,” ujar Bupati Achmad Fauzi.
Menurutnya, keberadaan PPPK paruh waktu memiliki peran krusial sebagai pilar penopang kinerja pemerintahan daerah, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Status ini diharapkan menjadi insentif untuk meningkatkan profesionalisme dan dedikasi.
Dalam sambutannya, Bupati dengan tegas mengingatkan bahwa status baru ini membawa konsekuensi kinerja yang serius. Penerima SK tidak boleh hanya bekerja santai sekadar mengejar absensi.
Dalam hal kinerja, mereka dituntut bekerja dengan integritas penuh, disiplin tinggi, dan loyalitas terhadap tugas yang diemban. Bupati juga mendorong agar para PPPK paruh waktu tidak cepat berpuas diri, melainkan terus mengasah kemampuan dan meningkatkan kualitas kerja sesuai dengan dinamika dan tuntutan tugas di perangkat daerah masing-masing.
“Meskipun paruh waktu, kontribusi Anda memiliki arti penting bagi jalannya pemerintahan. Buktikan dengan bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Data Komprehensif dan Mekanisme Seleksi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Arif Frimanto, menjelaskan bahwa proses penetapan ini telah melalui mekanisme yang ketat dan transparan.
“Proses PPPK paruh waktu ini telah melalui tahapan pendataan, verifikasi, serta penyesuaian kebutuhan organisasi perangkat daerah,” jelas Arif Frimanto.

Arif Firmanto juga memastikan bahwa kelanjutan masa kerja PPPK akan melalui evaluasi berkala berdasarkan kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan instansi.
Secara finansial, para penerima SK PPPK Paruh Waktu dapat bernapas lega. Pembayaran gaji mereka akan mulai diberikan per 1 Januari 2026, yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026.
Dalam penyerahan SK, BKPSDM juga menerapkan model partisipasi hibrida:
4.929 orang hadir secara langsung. 295 orang mengikuti secara daring, khusus bagi mereka yang bertugas di wilayah kepulauan dan harus memprioritaskan pelayanan kesehatan.
Pengangkatan ini menandai babak baru bagi manajemen SDM di Sumenep, mengubah ketidakpastian menjadi investasi strategis dalam peningkatan
Penulis : A. Warits
Editor : Ghauzan
















