Kabar Baik! Denda PBB Dihapus, Ini Kata Bupati Sumenep

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. H. Achmad Fauzi, SH.,MH Bupati Sumenep (Foto: Ils Rez Indeks Jatim)

Dr. H. Achmad Fauzi, SH.,MH Bupati Sumenep (Foto: Ils Rez Indeks Jatim)

SUMENEP, Indeks Jatim – Dalam rangka mengurangi beban masyarakat yang selama ini terbebani oleh denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah strategis dengan menghapus sanksi administratif atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2025.

Masa berlaku penghapusan sanksi efektif sejak 30 Juni 2025 hingga 31 Desember 2025 yang meliputi penghapusan denda, bunga dan kenaikan pajak dengan syarat wajib Pajak harus melunasi pokok pajak yang tertunggak dalam periode tersebut.

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Luncurkan Tabungan Qurban, Ringankan Warga Siapkan Ibadah

Warga Sumenep hanya cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa harus menanggung denda, bunga, atau kenaikan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep melalui aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP melayani secara digital mekanisme tunggakan PBB-P2 tersebut.

Menurut bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Worgsojudo, SH.,MH kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat serta sejalan dengan: Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, upaya percepatan realisasi pendapatan daerah dan pemulihan ekonomi pascapandemi.

Baca Juga :  Arahkan Personel, Dandim 0827 Sumenep Tekankan Pentingnya Bersyukur, Patuh Aturan, dan Pengabdian Tanpa Batas

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus mengurangi beban masyarakat,” tegas Bupati dalam dokumen resminya, dikutip Rabu (9/7/2025).

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengurangi beban masyarakat yang selama ini terbebani oleh denda administratif.

Ia mendorong warga segera memanfaatkan masa tenggat ini untuk melunasi pokok pajak tanpa khawatir denda serta memastikan data objek pajak terdaftar di sistem Bapenda.

“Kami mengimbau agar masyarakat memanfaatkan periode keringanan ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2025,” tandasnya.

Baca Juga :  Madura Night Vaganza 2025: Pupuk Organik & UMKM Petani Milenial Jadi Sorotan

Berita Terkait

Tawadhu’ Santri, Jalan Sunyi Menuju Keberkahan Ilmu
Bupati Achmad Fauzi Dorong Aparatur Terus Berinovasi Lewat Bupati Award 2025
Hj. Kasipah Dorong Raperda Fasilitasi Pesantren untuk Perkuat Peran Santri
M. Ramzi Anggota DPRD Dumenep Kecam Trans7: “Siaran yang Telah Melukai Marwah Pesantren”
Transformasi Layanan RSUD dr. H. Moh. Anwar: Hadirkan Spesialis Urologi di Sumenep
Diskominfo Sumenep Gelar Workshop dan Kompetisi Film Pendek 2025, Angkat Cerita dari Akar Tradisi
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih AKM 90,20%: Bukti Nyata Pelayanan Kian Humanis dan Berkualitas
RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Kini Tersedia Layanan Bedah Subspesialis Pencernaan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Tawadhu’ Santri, Jalan Sunyi Menuju Keberkahan Ilmu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Bupati Achmad Fauzi Dorong Aparatur Terus Berinovasi Lewat Bupati Award 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:30 WIB

M. Ramzi Anggota DPRD Dumenep Kecam Trans7: “Siaran yang Telah Melukai Marwah Pesantren”

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:29 WIB

Transformasi Layanan RSUD dr. H. Moh. Anwar: Hadirkan Spesialis Urologi di Sumenep

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Diskominfo Sumenep Gelar Workshop dan Kompetisi Film Pendek 2025, Angkat Cerita dari Akar Tradisi

Berita Terbaru

Abd. Basith, S.Sy.,MH

Artikel

Tawadhu’ Santri, Jalan Sunyi Menuju Keberkahan Ilmu

Sabtu, 18 Okt 2025 - 13:32 WIB