2.5% Pemotongan Gaji ASN oleh Baznas, DPRD Hairul: Transparansi itu Penting

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2.5% Pemotongan Gaji ASN oleh Baznas, DPRD Hairul: Transparansi itu Penting (Foto: ilst)

2.5% Pemotongan Gaji ASN oleh Baznas, DPRD Hairul: Transparansi itu Penting (Foto: ilst)

SUMENEP, Indeks Jatim – Kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep sebesar 2,5 persen oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mulai menjadi sorotan. Akan tetapi, kebijakan tersebut belum menyentuh kalangan anggota DPRD Sumenep.

Saat dimintai tanggapan mengenai adanya pemotongan zakat profesi dari gaji, Akhmadi Yazid, anggota Komisi III DPRD Sumenep menyampaikan bahwa tidak ada pemotongan di lingkungan DPRD.

“Sepertinya Baznas tidak melakukan pemotongan di lingkungan dewan” ujarnya singkat saat mengonfirmasi pada Jumat, 13/6/2025.

Sementara itu, Hairul Anwar, M.T dari Komisi I DPRD Sumenep menyatakan bahwa pada prinsipnya, ia tak keberatan jika pihaknya juga menerapkan kebijakan tersebut kepada anggota dewan, asalkan disertai dengan sosialisasi yang jelas.

Baca Juga :  RSUD dr H Moh Anwar Gencarkan Program Kebersihan, Bidik Akreditasi Paripurna

“Tidak masalah kok kalau dewan juga terkena pemotongan” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dengan nada santai.

Meski demikian, Hairul berharap agar pihak yang membuat kebijakan yang menyangkut hak keuangan pegawai, termasuk anggota dewan, dapat menyampaikannya terlebih dahulu secara terbuka.

“Sebelum pemberlakuan kebijakan itu, harus ada sosialisasi terlebih dahulu. Supaya jelas serta tidak menimbulkan kesalahpahaman dan miskomunikasi, itu yang paling penting” tuturnya.

Ia juga menambahkan perlunya melakukan pendekatan dalam proses pemberlakuan kebijakan seperti hal tersebut.

Baca Juga :  BPRS Sumekar Buka Pintu Modal, Sambut Pengusaha Jadi Fasilitator Petani Rumput Laut

“Jangan sampai terkesan memaksa. Apalagi kalau menyangkut zakat, itu kan urusan ibadah juga,” tambahnya.

Sebagai informasi, Baznas Sumenep baru-baru ini menetapkan pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen sebagai zakat profesi. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan zakat secara terpusat dan resmi di bawah lembaga negara.

Penulis : A. Warits

Editor : Ghauzan

Berita Terkait

Sumenep dan Blitar Kolaborasi Pengembangan Pertanian hingga Kelautan
Wabup Sumenep Dorong Generasi Muda Jadi Pelestari Budaya Madura
Bappeda Sumenep Kejar Quick Wins Ekonomi, Tak Ingin Roadmap Berhenti di Atas Kertas
Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru, KEI Digaanjar Penghargaan Bupati Sumenep
19 Kelompok TK-SD Meriahkan Festival Tan Pangantanan di Sumenep
BPRS Bhakti Sumekar Bantu Pengembangan Perpustakaan SDN Pajagalan II Sumenep
DPRD Sumenep Soroti Kinerja Pemkab 2025, Pansus Sampaikan Sejumlah Rekomendasi Strategis
Komisi DPRD Sumenep Soroti DAK 2026, Komitmen Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:43 WIB

Sumenep dan Blitar Kolaborasi Pengembangan Pertanian hingga Kelautan

Kamis, 24 September 2026 - 06:49 WIB

Wabup Sumenep Dorong Generasi Muda Jadi Pelestari Budaya Madura

Rabu, 9 September 2026 - 14:00 WIB

Bappeda Sumenep Kejar Quick Wins Ekonomi, Tak Ingin Roadmap Berhenti di Atas Kertas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru, KEI Digaanjar Penghargaan Bupati Sumenep

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:39 WIB

19 Kelompok TK-SD Meriahkan Festival Tan Pangantanan di Sumenep

Berita Terbaru

Olahraga

Siapkan Lahan 10 Hektare, Sumenep Serius Bangun Sport Center

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:55 WIB