2.5% Pemotongan Gaji ASN oleh Baznas, DPRD Hairul: Transparansi itu Penting

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2.5% Pemotongan Gaji ASN oleh Baznas, DPRD Hairul: Transparansi itu Penting (Foto: ilst)

2.5% Pemotongan Gaji ASN oleh Baznas, DPRD Hairul: Transparansi itu Penting (Foto: ilst)

SUMENEP, Indeks Jatim – Kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep sebesar 2,5 persen oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mulai menjadi sorotan. Akan tetapi, kebijakan tersebut belum menyentuh kalangan anggota DPRD Sumenep.

Saat dimintai tanggapan mengenai adanya pemotongan zakat profesi dari gaji, Akhmadi Yazid, anggota Komisi III DPRD Sumenep menyampaikan bahwa tidak ada pemotongan di lingkungan DPRD.

“Sepertinya Baznas tidak melakukan pemotongan di lingkungan dewan” ujarnya singkat saat mengonfirmasi pada Jumat, 13/6/2025.

Sementara itu, Hairul Anwar, M.T dari Komisi I DPRD Sumenep menyatakan bahwa pada prinsipnya, ia tak keberatan jika pihaknya juga menerapkan kebijakan tersebut kepada anggota dewan, asalkan disertai dengan sosialisasi yang jelas.

“Tidak masalah kok kalau dewan juga terkena pemotongan” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dengan nada santai.

Meski demikian, Hairul berharap agar pihak yang membuat kebijakan yang menyangkut hak keuangan pegawai, termasuk anggota dewan, dapat menyampaikannya terlebih dahulu secara terbuka.

“Sebelum pemberlakuan kebijakan itu, harus ada sosialisasi terlebih dahulu. Supaya jelas serta tidak menimbulkan kesalahpahaman dan miskomunikasi, itu yang paling penting” tuturnya.

Baca Juga :  Penghargaan Bintang Tiga untuk RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep dari BPJS Kesehatan RI

Ia juga menambahkan perlunya melakukan pendekatan dalam proses pemberlakuan kebijakan seperti hal tersebut.

“Jangan sampai terkesan memaksa. Apalagi kalau menyangkut zakat, itu kan urusan ibadah juga,” tambahnya.

Sebagai informasi, Baznas Sumenep baru-baru ini menetapkan pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen sebagai zakat profesi. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan zakat secara terpusat dan resmi di bawah lembaga negara.

Penulis : A. Warits

Editor : Ghauzan

Berita Terkait

Ironi Fiskal, PKDI Sumenep Sorot PMK 81/2025 yang Menyandera 74 Desa di Sumenep
Banyuwangi Siapkan “Benteng” Ekonomi Lokal Lewat Perda Produk Unggulan
Bupati Achmad Fauzi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 5.224 Honorer
Legislator Darul Hasyim Fath Dorong Ko-Eksistensi di Pulau Masakambing
Ansor dan Kemenag Bersinergi, Deklarasi Perang Terhadap Narkotika dan Judol
Narkoba Jadi ‘Rumput Liar’ Ancam Sekolah, Satgas Baanar dan Disdik Sumenep Pasang Badan
Wabup Kiai Imam Hasyim dalam FGD 2025 PWRI: Pembinaan Olahraga Butuh Sinergi Multi-Pihak
BPRS Bhakti Sumekar Dorong UMKM dengan Strategi Pembiayaan Syariah Fleksibel

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:30 WIB

Ironi Fiskal, PKDI Sumenep Sorot PMK 81/2025 yang Menyandera 74 Desa di Sumenep

Senin, 1 Desember 2025 - 15:58 WIB

Banyuwangi Siapkan “Benteng” Ekonomi Lokal Lewat Perda Produk Unggulan

Sabtu, 29 November 2025 - 20:21 WIB

Legislator Darul Hasyim Fath Dorong Ko-Eksistensi di Pulau Masakambing

Rabu, 26 November 2025 - 19:02 WIB

Ansor dan Kemenag Bersinergi, Deklarasi Perang Terhadap Narkotika dan Judol

Rabu, 19 November 2025 - 17:58 WIB

Narkoba Jadi ‘Rumput Liar’ Ancam Sekolah, Satgas Baanar dan Disdik Sumenep Pasang Badan

Berita Terbaru