SUMENEP, Indeks Jatim – Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih terus berlangsung meski sudah sering kali diimbau untuk mengurus perizinan. Fakta ini membuat sejumlah kalangan angkat suara, termasuk aktivis muda, Abd. Halim.
Menurut Halim, tambang galian C yang tak berizin seharusnya tidak diberi ruang untuk beroperasi. Ia menegaskan bahwa setiap penambang wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
“Sejatinya, tak ada ruang bagi penambang jika belum punya IUP dan SIPB,” tegas Halim kepada media ini. Sabtu, 17/5/2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivis muda yang juga koordinator Front Pejuang Keadilan (FPK) itu menilai perlunya pengawasan pemerintah khususnya aparat penegak hukum (APH) untuk menindak secara tegas para penambang ilegal tersebut.
“Ini PR besar bagi APH. Jangan dibiarkan terus, penambang ilegal itu tak peduli soal dampak lingkungan. Akhirnya rakyat lagi yang kena imbas,” sambungnya.
Halim mendorong agar penegakan hukum dijalankan secara tegas agar memberi efek jera bagi para pelaku tambang ilegal. Ia menyebut, pemuda dan aktivis di Sumenep tidak akan tinggal diam.
“Kami akan terus mendesak APH untuk mengusut tuntas dan menutup semua aktivitas tambang ilegal di Sumenep,” ujar Halim.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik tambang ilegal melanggar sejumlah undang-undang. Pelaku bisa dijerat pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Ada aturannya. Mulai dari UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, sampai UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Jadi jelas, ini bukan pelanggaran ringan,” tandasnya.
Penulis : A. Warits
Editor : Ghauzan