BANGKALAN, Indeks Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, resmi meluncurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 23.953 pekerja rentan di wilayahnya.
Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, di Pendopo Agung Bangkalan, pada Rabu (7/5) pagi.
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Qory Yuniastuti, menyampaikan, program ini tergolong untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita patut bersyukur karena Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura telah bersinergi dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan,” ujar Qory, dikutip Jumat (9/5).
Qory menambahkan, program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 10 bulan, terhitung mulai Maret hingga Desember 2025.
Untuk fasilitas JKK mencakup seluruh biaya pengobatan jika terjadi risiko kecelakaan kerja. Sementara JKM berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris.
“Program ini sejalan dengan prioritas nasional dalam pemanfaatan DBHCHT 2025 dan mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Dhyah Swasti Kusumawardhani, mengapresiasi inisiatif pemerintah daerah setempat dalam melindungi para petani, peternak, dan nelayan.
Menurutnya, langkah ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja.
“Manfaat program ini tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga oleh ahli warisnya jika terjadi musibah,” kata Dhyah.
Di kesempatan ini, Bupati menyerahkan manfaat program ini secara simbolis kepada dua ahli waris, masing-masing sebesar Rp 42 juta.
Juga, Bupati menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada sembilan perwakilan pekerja rentan, yang mewakili 13.000 petani, 3.453 nelayan, dan 7.500 peternak.
Diketahui, program ini didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Penulis : Warits
Editor : Malik