2.5% Pemotongan Gaji ASN oleh Baznas, DPRD Hairul: Transparansi itu Penting

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2.5% Pemotongan Gaji ASN oleh Baznas, DPRD Hairul: Transparansi itu Penting (Foto: ilst)

2.5% Pemotongan Gaji ASN oleh Baznas, DPRD Hairul: Transparansi itu Penting (Foto: ilst)

SUMENEP, Indeks Jatim – Kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep sebesar 2,5 persen oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mulai menjadi sorotan. Akan tetapi, kebijakan tersebut belum menyentuh kalangan anggota DPRD Sumenep.

Saat dimintai tanggapan mengenai adanya pemotongan zakat profesi dari gaji, Akhmadi Yazid, anggota Komisi III DPRD Sumenep menyampaikan bahwa tidak ada pemotongan di lingkungan DPRD.

“Sepertinya Baznas tidak melakukan pemotongan di lingkungan dewan” ujarnya singkat saat mengonfirmasi pada Jumat, 13/6/2025.

Sementara itu, Hairul Anwar, M.T dari Komisi I DPRD Sumenep menyatakan bahwa pada prinsipnya, ia tak keberatan jika pihaknya juga menerapkan kebijakan tersebut kepada anggota dewan, asalkan disertai dengan sosialisasi yang jelas.

“Tidak masalah kok kalau dewan juga terkena pemotongan” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dengan nada santai.

Meski demikian, Hairul berharap agar pihak yang membuat kebijakan yang menyangkut hak keuangan pegawai, termasuk anggota dewan, dapat menyampaikannya terlebih dahulu secara terbuka.

“Sebelum pemberlakuan kebijakan itu, harus ada sosialisasi terlebih dahulu. Supaya jelas serta tidak menimbulkan kesalahpahaman dan miskomunikasi, itu yang paling penting” tuturnya.

Baca Juga :  KH. Imam Hasyim Dorong Transformasi Deteksi Dini untuk Mitigasi Konflik Sosial di Sumenep

Ia juga menambahkan perlunya melakukan pendekatan dalam proses pemberlakuan kebijakan seperti hal tersebut.

“Jangan sampai terkesan memaksa. Apalagi kalau menyangkut zakat, itu kan urusan ibadah juga,” tambahnya.

Sebagai informasi, Baznas Sumenep baru-baru ini menetapkan pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen sebagai zakat profesi. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan zakat secara terpusat dan resmi di bawah lembaga negara.

Penulis : A. Warits

Editor : Ghauzan

Berita Terkait

LBH GP Ansor dan Polres Sumenep Bahas MoU Pendampingan Hukum Gratis
Birokrasi Sumenep Menuju Model Pelayanan Publik yang Adaptif dan Terintegrasi
Pesan Pamungkas Bupati Fauzi di Penghujung 2025, Jaga Harmoni, Jemput Harapan Baru
Sinergi PAC GP Ansor Gapura dan Klinik Utama Sumenep dalam Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Gratis
Sinergi Multisektoral RSUD dr. H. Moh. Anwar Raih Apresiasi Atas Akselerasi “Calendar of Event” 2025
KH. Imam Hasyim Dorong Transformasi Deteksi Dini untuk Mitigasi Konflik Sosial di Sumenep
Diamini DPRD, PMII UPI Desak Restrukturisasi Pusat Informasi Migas
Durianisasi Masalembu, Darul Fath Pimpin Gerakan Penanaman Berbasis Ekologi

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:23 WIB

LBH GP Ansor dan Polres Sumenep Bahas MoU Pendampingan Hukum Gratis

Senin, 5 Januari 2026 - 15:04 WIB

Birokrasi Sumenep Menuju Model Pelayanan Publik yang Adaptif dan Terintegrasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:32 WIB

Pesan Pamungkas Bupati Fauzi di Penghujung 2025, Jaga Harmoni, Jemput Harapan Baru

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:09 WIB

Sinergi Multisektoral RSUD dr. H. Moh. Anwar Raih Apresiasi Atas Akselerasi “Calendar of Event” 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:16 WIB

KH. Imam Hasyim Dorong Transformasi Deteksi Dini untuk Mitigasi Konflik Sosial di Sumenep

Berita Terbaru