SUMENEP, Indeks Jatim – Kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep sebesar 2,5 persen oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mulai menjadi sorotan. Akan tetapi, kebijakan tersebut belum menyentuh kalangan anggota DPRD Sumenep.
Saat dimintai tanggapan mengenai adanya pemotongan zakat profesi dari gaji, Akhmadi Yazid, anggota Komisi III DPRD Sumenep menyampaikan bahwa tidak ada pemotongan di lingkungan DPRD.
“Sepertinya Baznas tidak melakukan pemotongan di lingkungan dewan” ujarnya singkat saat mengonfirmasi pada Jumat, 13/6/2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Hairul Anwar, M.T dari Komisi I DPRD Sumenep menyatakan bahwa pada prinsipnya, ia tak keberatan jika pihaknya juga menerapkan kebijakan tersebut kepada anggota dewan, asalkan disertai dengan sosialisasi yang jelas.
“Tidak masalah kok kalau dewan juga terkena pemotongan” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dengan nada santai.
Meski demikian, Hairul berharap agar pihak yang membuat kebijakan yang menyangkut hak keuangan pegawai, termasuk anggota dewan, dapat menyampaikannya terlebih dahulu secara terbuka.
“Sebelum pemberlakuan kebijakan itu, harus ada sosialisasi terlebih dahulu. Supaya jelas serta tidak menimbulkan kesalahpahaman dan miskomunikasi, itu yang paling penting” tuturnya.
Ia juga menambahkan perlunya melakukan pendekatan dalam proses pemberlakuan kebijakan seperti hal tersebut.
“Jangan sampai terkesan memaksa. Apalagi kalau menyangkut zakat, itu kan urusan ibadah juga,” tambahnya.
Sebagai informasi, Baznas Sumenep baru-baru ini menetapkan pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen sebagai zakat profesi. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan zakat secara terpusat dan resmi di bawah lembaga negara.
Penulis : A. Warits
Editor : Ghauzan