SUMENEP, Indeks Jatim – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Rabu (28/5/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar penanganan kasus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep berjalan bersih tanpa intervensi pihak mana pun.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) AMS, Ahyatul Karim, menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah bentuk dukungan moral sekaligus peringatan agar Kejari bekerja secara profesional dan transparan.
“Kami minta Kejari Sumenep tidak main-main. Penanganan kasus BSPS harus sesuai prosedur dan tidak boleh ada intervensi, bahkan dari Bupati sekalipun,” tegas Karim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyoroti pentingnya independensi Kejari Sumenep dalam menangani kasus yang menyedot perhatian publik tersebut.
“Kami ingin Kejari jadi lembaga yang benar-benar dipercaya rakyat. Jangan sampai ada lobi-lobi atau tekanan dari pihak tertentu. Harus berani, harus netral,” sambung orator lain dalam aksi tersebut.
Menanggapi aksi itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, menjelaskan bahwa perkara BSPS saat ini berada di ranah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Meski begitu, Kejari Sumenep tetap akan terlibat dalam proses penanganan.
“Penanganannya tetap profesional. Kami pastikan tidak ada ruang untuk intervensi,” tegas Slamet saat menerima perwakilan massa aksi.
Pihaknya juga memastikan bahwa dia akan menelaah dan menangani setiap perkara yang masuk sesuai hukum yang berlaku.
“Independensi adalah prinsip kami. Kami menutup rapat pintu lobi,” tambahnya.
Usai berdialog dengan pihak Kejari, para aktivis AMS menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus BSPS hingga tuntas dan mendapat kepastian hukum. Massa aksi pun membubarkan diri dengan damai dan tertib.
Penulis : A. Warits
Editor : Ghauzan