SUMENEP, Indeks Jatim – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep makin tegas dalam menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu wujud nyatanya adalah melibatkan personel Kodim 0827/Sumenep untuk ikut turun tangan menjaga lingkungan rumah sakit dari asap rokok, khususnya saat jam besuk.
Langkah ini tak main-main. Rumah sakit milik Pemkab Sumenep itu memang sedang serius meningkatkan mutu pelayanan demi mewujudkan visinya: menjadi rumah sakit terbaik dan pilihan utama masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat. Salah satunya dengan memastikan seluruh area rumah sakit steril dari asap rokok,” tegas Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati M.Kes. Kamis (10/04/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sekadar menempelkan larangan merokok tidak cukup. Banyak pengunjung yang masih mengabaikan imbauan tersebut. Karena itu, kerja sama dengan aparat TNI dianggap langkah efektif.
“Kalau petugas rumah sakit yang menegur, kadang diabaikan. Tapi kalau dari TNI, pengunjung cenderung patuh,” ucap dr. Erliyati.
Meski begitu, RSUD tetap memberi ruang toleransi. Bagi yang tidak bisa menahan diri untuk merokok, dipersilakan keluar pagar rumah sakit. Di area tersebut, pengunjung tidak lagi berada dalam zona KTR.
“Ini demi kesehatan bersama. Kami minta semua pihak ikut menjaga,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, penerapan KTR bukan hanya kebijakan internal rumah sakit, tapi juga bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2).
Dalam aturan itu ditegaskan, pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, taman bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, dan fasilitas umum lainnya.
Penulis : A. Warits
Editor : Ghauzan