Steril Asap Rokok, RSUD Moh. Anwar Sumenep Libatkan TNI Jaga Kawasan Tanpa Rokok

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati M.Kes. (Foto Istimewa - Indeks Jatim)

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati M.Kes. (Foto Istimewa - Indeks Jatim)

SUMENEP, Indeks Jatim – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep makin tegas dalam menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu wujud nyatanya adalah melibatkan personel Kodim 0827/Sumenep untuk ikut turun tangan menjaga lingkungan rumah sakit dari asap rokok, khususnya saat jam besuk.

Langkah ini tak main-main. Rumah sakit milik Pemkab Sumenep itu memang sedang serius meningkatkan mutu pelayanan demi mewujudkan visinya: menjadi rumah sakit terbaik dan pilihan utama masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat. Salah satunya dengan memastikan seluruh area rumah sakit steril dari asap rokok,” tegas Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati M.Kes. Kamis (10/04/2025).

Menurutnya, sekadar menempelkan larangan merokok tidak cukup. Banyak pengunjung yang masih mengabaikan imbauan tersebut. Karena itu, kerja sama dengan aparat TNI dianggap langkah efektif.

“Kalau petugas rumah sakit yang menegur, kadang diabaikan. Tapi kalau dari TNI, pengunjung cenderung patuh,” ucap dr. Erliyati.

Meski begitu, RSUD tetap memberi ruang toleransi. Bagi yang tidak bisa menahan diri untuk merokok, dipersilakan keluar pagar rumah sakit. Di area tersebut, pengunjung tidak lagi berada dalam zona KTR.

“Ini demi kesehatan bersama. Kami minta semua pihak ikut menjaga,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bupati Achmad Fauzi Bawa Misi ke kantor BPJPH RI, Harap Jadi Pilot Project Nasional

Sekadar diketahui, penerapan KTR bukan hanya kebijakan internal rumah sakit, tapi juga bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2).

Dalam aturan itu ditegaskan, pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, taman bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, dan fasilitas umum lainnya.

Penulis : A. Warits

Editor : Ghauzan

Berita Terkait

Wabup Sumenep KH. Imam Hasyim Dorong Kebangkitan Petani Lewat Festival Hari Tani
Tak Ajukan Penambahan PPPK Paruh Waktu, Dinas Pendidikan Sumenep Beralasan Soal Kebutuhan
Arahkan Personel, Dandim 0827 Sumenep Tekankan Pentingnya Bersyukur, Patuh Aturan, dan Pengabdian Tanpa Batas
Menjaga Kedaulatan Bangsa dari Desa
Sumenep Gelar Maulid Nabi, Menyemai Spirit Keteladanan Gusti Kanjeng Rasulullah
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run “Tour de Pulau Masalima” di Sumenep
Bupati Achmad Fauzi Bawa Misi ke kantor BPJPH RI, Harap Jadi Pilot Project Nasional
Madura Night Vaganza 2025: Pupuk Organik & UMKM Petani Milenial Jadi Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 16:33 WIB

Wabup Sumenep KH. Imam Hasyim Dorong Kebangkitan Petani Lewat Festival Hari Tani

Jumat, 19 September 2025 - 21:10 WIB

Tak Ajukan Penambahan PPPK Paruh Waktu, Dinas Pendidikan Sumenep Beralasan Soal Kebutuhan

Rabu, 17 September 2025 - 15:01 WIB

Arahkan Personel, Dandim 0827 Sumenep Tekankan Pentingnya Bersyukur, Patuh Aturan, dan Pengabdian Tanpa Batas

Selasa, 16 September 2025 - 20:30 WIB

Menjaga Kedaulatan Bangsa dari Desa

Senin, 15 September 2025 - 20:15 WIB

Sumenep Gelar Maulid Nabi, Menyemai Spirit Keteladanan Gusti Kanjeng Rasulullah

Berita Terbaru

BKPSDM Sumenep Siap Perjuangkan Usulan Disdik

Pendidikan

BKPSDM Sumenep Siap Perjuangkan Usulan Disdik

Selasa, 23 Sep 2025 - 13:54 WIB