Ironi Fiskal, PKDI Sumenep Sorot PMK 81/2025 yang Menyandera 74 Desa di Sumenep

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep, H. Abdul Hayat (Foto: Istimewa)

Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep, H. Abdul Hayat (Foto: Istimewa)

SUMENEP, Indeks Jatim – Pembangunan di 74 desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kini berada di persimpangan kritis. Kepastian pencairan Dana Desa (DD) tahap II telah gagal total akibat implementasi mendadak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Kebijakan fiskal yang baru terbit pada 25 November ini dinilai setara dengan “rem darurat” yang menghentikan paksa program kerja desa yang telah terstruktur sejak awal tahun anggaran.

Fenomena ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan isu fundamental yang mengancam asas perencanaan partisipatif yang diamanatkan oleh Undang-Undang Desa. DD tahap II, yang merupakan alokasi non-earmark, adalah nadi utama untuk pembiayaan pembangunan fisik dan penguatan layanan publik yang krusial.

Baca Juga :  RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih AKM 90,20%: Bukti Nyata Pelayanan Kian Humanis dan Berkualitas

Paradoks Regulasi: Ketika Aturan Mengkhianati Perencanaan

Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep, H. Abdul Hayat, atau akrab disapa H. Obet, menegaskan bahwa kerugian yang ditimbulkan sangat masif, khususnya bagi desa non-earmark yang dananya belum tersentuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami secara tegas menilai penerapan PMK 81/2025 ini cacat karena bersifat surut atau retrospektif, pengajuan pencairan telah kami layangkan sejak 17 September 2025. Sangat tidak logis jika regulasi yang terbit dua bulan setelahnya justru memblokir dananya. Ini melumpuhkan semangat UU Desa dan musyawarah yang telah kami lakukan” ujar H. Obet.

Baca Juga :  Bupati Fauzi Ajak Kobarkan Semangat Merah Putih di HUT RI ke-80

Dana yang seharusnya menjadi katalisator bagi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kini tertahan di pusat, menyebabkan banyak program pembangunan vital terpaksa ditunda atau bahkan dibatalkan. Stagnasi ini tidak hanya dialami Sumenep, namun menjadi isu nasional yang merugikan ribuan desa lainnya.

Komitmen Perjuangan PKDI Tempuh Jalur Resmi Demi Kepastian Fiskal

Menghadapi kebuntuan ini, PKDI Sumenep mengambil sikap yang terukur dan profesional. Berbeda dengan langkah demonstrasi yang ditempuh pihak lain, PKDI memilih jalur komunikasi resmi dan advokasi terstruktur.

PKDI berkomitmen penuh untuk memperjuangkan hak-hak desa melalui mekanisme kelembagaan yang diakui. Surat resmi dan permintaan audiensi telah dilayangkan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, dan siap melakukan lobi hingga ke level Sekretariat Kabinet.

Baca Juga :  Arahkan Personel, Dandim 0827 Sumenep Tekankan Pentingnya Bersyukur, Patuh Aturan, dan Pengabdian Tanpa Batas

“Fokus kami hanya satu, menuntut pencairan Dana Desa tahap II yang tertahan sejak 17 September 2025 segera dicairkan. Kami meminta Pemerintah Pusat untuk meninjau ulang atau bahkan mencabut PMK 81/2025 karena kebijakan ini terbukti membuat laju pembangunan desa menjadi nol” tegas H Obet, menutup pernyataan dengan janji perjuangan tanpa henti demi keberlangsungan program desa.

Keputusan pemerintah pusat atas desakan ini akan menjadi ujian nyata terhadap komitmen negara dalam mendukung otonomi desa dan menjamin keberlanjutan pembangunan infrastruktur di tingkat tapak.

Penulis : A. Warits

Editor : Ghauzan

Berita Terkait

Banyuwangi Siapkan “Benteng” Ekonomi Lokal Lewat Perda Produk Unggulan
Bupati Achmad Fauzi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 5.224 Honorer
Legislator Darul Hasyim Fath Dorong Ko-Eksistensi di Pulau Masakambing
Ansor dan Kemenag Bersinergi, Deklarasi Perang Terhadap Narkotika dan Judol
Narkoba Jadi ‘Rumput Liar’ Ancam Sekolah, Satgas Baanar dan Disdik Sumenep Pasang Badan
Wabup Kiai Imam Hasyim dalam FGD 2025 PWRI: Pembinaan Olahraga Butuh Sinergi Multi-Pihak
BPRS Bhakti Sumekar Dorong UMKM dengan Strategi Pembiayaan Syariah Fleksibel
RSUDMA Cup 2025 Perkuat Jejaring Antarinstansi Lewat Sportivitas

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:30 WIB

Ironi Fiskal, PKDI Sumenep Sorot PMK 81/2025 yang Menyandera 74 Desa di Sumenep

Senin, 1 Desember 2025 - 15:58 WIB

Banyuwangi Siapkan “Benteng” Ekonomi Lokal Lewat Perda Produk Unggulan

Senin, 1 Desember 2025 - 13:07 WIB

Bupati Achmad Fauzi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 5.224 Honorer

Rabu, 26 November 2025 - 19:02 WIB

Ansor dan Kemenag Bersinergi, Deklarasi Perang Terhadap Narkotika dan Judol

Rabu, 19 November 2025 - 17:58 WIB

Narkoba Jadi ‘Rumput Liar’ Ancam Sekolah, Satgas Baanar dan Disdik Sumenep Pasang Badan

Berita Terbaru